Pembahasan Talak Raj'i




TALAK RAJ’I



Talaq raj’i yakni talak yang suami boleh kembali kepada istrinya dalam masa iddah tanpa mengadakan akad baru, walaupun tanpa kerelaan si istri. Hal ini bisa dilakukan setelah talak pertama dan kedua selain talak ba’in, jika rujuk dilakukan sebelum habisnya masa iddah. Jika masa iddah sudah habis, maka talak itu menjadi ba’in dan suami tidak berhak merujuk istrinya kecuali dengan akad baru.

Allah berfirman :

الطلاق مرتان فإمساك بمعروف أو تسريح بإحسان

“Talak (yang dapat dirujuk) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikannya dengan cara yang baik” (QS Al- Baqarah : 229) 

Al imsak bi al-ma’ruf (menahan secara ma’ruf) adalah merujuknya dan mengembalikannya kepada ikatan pernikahan dan mempergaulinya secara ma’ruf. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman :

والمطلقات يتربصن بأنفسهن ثلاثة قروء ولا يحل لهن أن يكتمن ما خلق الله في أرحامهن إن كن يؤمن بالله واليوم الآخر وبعولتهن أحق بردهن في ذلك إن أرادوا إصلاحا 

“Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) itu menghendaki ishlah”. (Al Baqarah : 228)

Ayat ini memberikan pedoman bahwa para suami dari wanita-wanita yang ditalaknya berhak untuk merujuk dalam masa iddah. Dalam rangka suami agar menebus diri dan sebagainya bukan dalam rangka kemudharatan.

Talak yang dijatuhkan sebelum istri digauli adalah talak ba’in, karena dalam talak ini tidak ada iddahnya, sedangkan rujuk hanya ada dalam talak yang ada masa iddahnya.

Telah dikemukakan dalam hadits Ubnu Umar r.a, saat ia mentalak istrinya yang sedang haid, maka Nabi berkata kepada Umar, “suruhlah ia agar merujuknya.”

Para ulama sependapat, orang merdeka yang menjatuhkan talak kiurang dari tiga dan hamba sahaya yang menjatuhkan talak kurang dari dua, maka kedua-duanya berhak rujuk selama dalam masa iddah.





HIKMAH DISYARIATKANNYA RUJUK



Rujuk memang dibutuhkan, karena adakalanya seseorang mentalak istrinya lalu menyesalinya. Seperti yang Allah isyaratkan melalui firnyan-Nya :

لا تدري لعل الله يحدث بعد ذلك أمرا

“Kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu suatu hal yang baru.” (At-Talaq : 1)

Jika tidak disyariatkan rujuk, maka tidak memungkinkan untuk melakukan perbaikan lagi, karena bisa jadi si wanita tidak setuju memperbahrui pernikahan (dengan akad baru), sementara ia sendiri tidak tahan sehingga akan terjerumus kedalam perzinahan. Sebab itulah kemudian adanya islah dalam rangka melakukan kembali perbaikan(damai) antara suami-istri. Sungguh ini adalah hikah yang sangat besar. Sungguh Mahasuci Allah Hakim yang seadil-adilnya.



Rerefensi :



Kitab Shahih Fiqih Sunnah Jilid 4 karangan Abu Malik Kamal bin as- Sayyid Salim : Pustaka At-Tazkia (Jakarta : 2006)

Image Source : www.gresnews.com

Related Posts:

1 Response to "Pembahasan Talak Raj'i"

  1. Casino Tycoon USA - Mapyro
    Find Casinos with Casino Tycoon USA 보령 출장샵 in Maricopa, AZ. A 오산 출장샵 large number of 강릉 출장안마 our current and 전라북도 출장마사지 used slot machine gaming locations are found on 서울특별 출장샵 our map.

    BalasHapus

Follow Me!!

Blogger Tips and TricksLatest Tips And TricksBlogger Tricks

Join Me

Flag Counter