Pacaran, Bolehkah? Bagaimana Hukumnya?






Pernah kecantol cinta? Bagaimana rasanya? Bahagia? Kenapa? Bisa jelaskan?. Setiap orang pasti ingin dicintai bukan?. Entah dicinta dari orang-orang terdekat kita –keluarga- maupun kawan dan karib kerabat. Namun rasa itu akan sangat berbeda jika orang yang kita sayangi adalah pendamping hidup –suami/istri- yang sudah melalui proses akad nikah.

Hal tersebut sudah lumrah dan bahkan harus dilaksanakan sebagai salahsatu sunnah Nabi, namun akan sangat berbeda kalau hal tersebut terjadi dikalangan yang “belum berstatus nikah” alias pacaran. Bolehkah? Tentu saja, Islam sangat tidak menganjurkan karena dampaknya akan sangat fatal bagi si pelaku pacaran tersebut.

“bagaimana kalau saya mencintainya tanpa bertemu dengannya dan bagaimana jika saya hanya berkomunikasi melalui pesan pendek?”

Jika anda mencintainya, segeralah menikahinya sebagai wujud cinta anda kepadanya. Justru dengan menjadikannya sebagai pacar malah akan merusak kesucian si belahan hati anda, coba pikirkan dampak yang terjadi pada si belahan jiwa anda. Bisa jadi akan rusak akidahnya karena anda apalagi jika hubungan yang anda lakukan melalui pesan pendek yang tidak ada sama sekali pembatas antara hati dengan hati, betul?belum lagi syaitan yang datang menggoda, sehingga yang terjadi justru anda melakukan perbuatan yang sangat tercela.

Allah subhanahu wa ta’ala juga sudah memperingatkan kita selaku hambanya, yakni jika kita belum mampu untuk menikah, maka anjurannya adalah berpuasa. Mengapa puasa? Karena dengan berpuasa seorang Muslim akan terhindar dari berbagai macam godaan dan perbuatan yan tercela. Sehingga puasa akan selalu menjadi tameng bagi dia untuk tidak melakukan maksiat.

“Bolehkan saya menyatakan cinta saya kepadanya?”

Perhatikan pertanyaan berikut. Bagaimana pendapat anda tentang zina? Berhubungan seks kah? Zina di sini bermakna sangat luas, bukan hanya berhubungan seks, akan tetapi zina itu, bisa zina mata, zina hati, zina mendengar, dll. Jadi termasuk yang manakah dari pertanyaan di atas?

Dari Abi Hurairah radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa Beliau bersabda: “Telah ditulis atas anak adam nashibnya (bagiannya) dari zina, maka dia pasti menemuinya, zina kedua matanya adalah memandang, zina kakinya adalah melangkah, zina hatinya adalah berharap dan berangan-angan, dan dibenarkan yang demikian oleh farjinya atau didustakan.” (HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud dan Nasa’i)

Dalam hal ini Islam sangat tegas karena dampaknya langsung kepada Aqidah seseorang. Para ulama juga berpenddapat bahwa bercinta sebelum menikah itu adalah haram. Karena hal itu adalah jalan menuju perzinahan.

“Akan tetapi saya mencintainya semata karena Allah ta’ala”.

Benarkan anda mencintainya karena Allah? Jika memang demikian, segera datang menemuinya dan lamarlah sebagai tanda cinta anda kepadanya, namun Jika anda tidak bisa, maka sesungguhnya nafsu menguasai anda.

Rasulullah pernah bersabda akan kekhawatiran beliau kepada kaum muslimin, sabda beliau yang diriwayatkan oleh mutafaqqun alaihi yakni “tidaklah aku meninggalkan fitnah sepeninggalku yang lebih berbahaya terhadap kaum lelaki dari fitnah godaan wanita”

Jadi jangan sembarang meng-obral-obral cinta kepada orang lain yang belum jelas apakah dia adalah tulang rusuk anda, kata rang tulang rusuk tidak akan pernah terkukar. Demikian semoga bermanfaat buat kawan kawan semua, Mohon kritikan dan sarannya :)






Related Posts:

0 Response to "Pacaran, Bolehkah? Bagaimana Hukumnya?"

Posting Komentar

Follow Me!!

Blogger Tips and TricksLatest Tips And TricksBlogger Tricks

Join Me

Flag Counter